Medan, 86-813 Medan | Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM). Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkoba.
Setelah sebelumnya merekomendasikan penutupan tiga THM, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut memastikan akan ada lagi tempat hiburan malam lain yang bakal menyusul untuk dicabut izinnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang memproses data dan bukti terhadap beberapa THM yang juga terindikasi kuat menjadi lokasi transaksi narkotika. Surat rekomendasi resmi untuk penutupan dan pencabutan izin akan segera dilayangkan kepada pemerintah daerah terkait.
Di Medan Sumatera Utara sendiri terdapat banyak lokasi Tempat Hiburan Malam serta bukan menjadi rahasia lagi kalau di setiap THM terdapat jaringan narkoba “narkoba itu jantungnya THM” ungkap RZ mantan seorang manager di salah satu Tempat Hiburan Malam.
Salah satu THM yang di sinyalir merupakan tempat peredaran narkoba jenis ekstasi adalah THM Krypton yang terletak di wilayah hukum Polsekta Medan Baru.
Seperti penuturan Putri (red) ” pandai pandai lah bg, mesan obornya kalau gak ada kenalan susah mereka ngasi bg. untung kami ada kenalan, perbutirnya 350 bg”
Warga berharap, pihak kepolisian tidak tebang pilih dalam memberikan tindakan, dan mengevaluasi eksistensi THM Krypton karena disinyalir terdapat peredaran besar ekstasi di THM tersebut. (tim) bersambung…