Kutalimbaru, 86-813 | Agus Salim alias Agus Kreak (35) yang disebu-sebut warga Desa Sai Glugur Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deliserdang terpaksa merasakan dinginnya sel Tahanan Mapolsek Kutalimbaru.

Pasalnya, pria yang sering menggunakan topi ini diringkus disalah satu kamat Hotel kelas melati yang berada di Desa Sembahe Baru Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deliserdang Kamis (10/7/2025) sore sekitar pukul 17.00 Wib.

Data yang dihimpun dari beberapa sumber menyebutkan, dari Agus Petugas kepolisian sektor Kutalimbaru mengamankan berbagai barang bukti narkoba yang diantaranya pil ekstasi dan sabu.

Usai mengamankan Agus, petugas kepolisian juga melakukan penggerebekan disalah satu tempat yang berada di Kelurahan Ladang Bambu Kecamatan Medan Tuntungan dan berhasil meringkus pria berinisial J.

Diringkusnya J berdasarkan keterangan Agus yang mengatakan kalau barang bukti yang ditemukan petugas darinya diperoleh dari J.

Kapolsek Kutalimbaru AKP Idem Sitepu SH yang dikonfirmasi wartawan melalu sambungan seluler Kamis (10/7/2025) malam menyebutkan, penangkapan Agus berdasarkan keterangan warga kalau disalah satu kamar Hotel kelas melati yang berada di Desa Sembahe Baru Kecamatan Pancurbatu kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis Ekstasi dan sabu.

Berdasarkan informasi berharga dari masyarakat tersebut, Kapolsek Kutalimbaru AKP Idem Sitepu SH memerintahkan kanitnya Iptu Maruba Sinaga SH melakukan penyelidikan dan penindakan.

Bersama beberapa anggotanya, kanit reskrim Polsek Kutalimbaru Iptu Maruba Sinaga SH melakukan pengintaian di Hotel Kelas Melati yang dikatakan warga tadi.

Beberapa saat melakukan pengintaian, tim reskrim Polsek Kutalimbatu yang melakukan pengintaian melihat orang yang ciri-cirinya sama dengan yang diinfirmasikan warga tadi.

Tak buang waktu, tim reskrim Polsek Kutalimbaru yang dipimpin kanitnya Iptu Maruba Sinaga SH langsung melakukan penangkapan.

Usai ditangkap, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan berbagai barang bukti narkoba yang diantaranya Ekstasi, sabu, uang tunai dan HP.

Mantan kanit reskrim Polsek Delitua ini menambahkan, untuk proses lanjut, Agus S dan barang bukti diboyong ke Polsek Kutalimbaru dan dijebloskan kebalik jeruji besi sambil menunggu berkasnya dilimpah ke Kejaksaan,” ujar AKP Idem Sitepu SH.(rilis/86-813)

By admin