Medan, 86-813 – Narkoba “Narkotika dan Obat-obatan Terlarang” Merupakan bentuk penjajahan terhadap suatu bangsa yang dilakukan oleh bangsa lain atau bangsa itu sendiri, narkoba merupakan musuh bersama baik secara individual maupun kelompok kelompok dalam masyarakat atau penduduk dan pemerintah nya. Rabu (25/06/25)

Sumatera utara khusus nya Kota Medan sebagai kota no 3 terbesar di indonesia, merupakan lahan basah bagi para pengedar serta bandar bandar besar yang mampu memasukkan narkoba dalam jumlah banyak.
Hal tersebut di karenakan oleh banyak nya jalan masuk yang bisa di gunakan oleh para pemasok atau penyelundup dalam menyelundupkan barang haram tersebut ke wilayah ini, sebagai contoh di aceh atau sabang, perairan Belawan, atau bahkan perairan tanjung balai asahan sekitar nya.
Banyak nya pintu masuk yang dapat di gunakan oleh para pengekspor narkoba tersebut membuat mereka (kurir narkoba) dengan leluasa memasukkan barang haram narkoba tanpa khawatir akan di tangkap oleh petugas khusus narkoba atau pihak kepolisian.
Semisal di kota medan, ada beberapa wilayah administratif nya merupakan zona merah peredaran narkoba seperti kec. Medan sunggal, medan denai, pancur batu, Binjai, langkat serta deli serdang.
Untuk lebih spesifik nya seperti salah satu wilayah administratif Kec. Medan Denai, salah satu lokasi peredaran narkoba yang sudah sangat di kenal iya lah kawasan Jermal terutama jermal VII, XI dan XV, (TIM 86-813) bersambung…

By admin