{"id":782,"date":"2025-08-14T14:29:45","date_gmt":"2025-08-14T14:29:45","guid":{"rendered":"https:\/\/86-813.com\/?p=782"},"modified":"2025-08-14T14:29:45","modified_gmt":"2025-08-14T14:29:45","slug":"sidang-gugatan-pembatalan-eksekusi-rumah-jl-gandi-medan-masuk-pemeriksaan-keterangan-saksi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/86-813.com\/?p=782","title":{"rendered":"Sidang Gugatan Pembatalan Eksekusi Rumah Jl Gandi Medan Masuk Pemeriksaan Keterangan Saksi"},"content":{"rendered":"<div dir=\"auto\">86-813 &#8211; MEDAN,\u00a0 Sidang gugatan pembatalan eksekusi rumah warga di Jalan Gandhi, Medan digelar tanpa pihak tergugat M. Sethuraman, hadir di persidangan yang digelar di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14\/8).<\/div>\n<div dir=\"auto\"><\/div>\n<div dir=\"auto\">Meski tergugat tidak hadir, majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar tetap melanjutkan pemeriksaan keterangan saksi yang dihadiri pihak penggugat.<\/div>\n<div dir=\"auto\"><\/div>\n<div dir=\"auto\">Kuasa hukum penggugat Bobby Christian Halim, menjelaskan bahwa saksi yang dihadirkan tidak ada melihat sertifikat asli yang di dalamnya ada tertera tiga kali jual beli dilakukan melalui notaris termasuk BPN yang memiliki kewanangan.<\/div>\n<div dir=\"auto\"><\/div>\n<div dir=\"auto\">&#8220;Disebutkannya, dalam sertifikat tersebut jelas tertulis keabsaannya karna ada alas haknya yang berasal dari Gran C, dan tidak pernah ada nama tergugat,&#8221; ucapnya.<\/div>\n<div dir=\"auto\"><\/div>\n<div dir=\"auto\">Sedangkan dalam persidangan, lanjutnya, setelah eksekusi dibuat yang berdasarkan putusan nomor perkara 320, tidak ada dijelaskan di mana letak objeknya, ukurannya, dan juga batas-batas objek.<\/div>\n<div dir=\"auto\"><\/div>\n<div dir=\"auto\">&#8220;Mirisnya lagi berdasarkan putusan 320 tersebut tergugat tidak dapat menunjukkan bukti dokumen yakni alas hak objek yang digugat oleh penggugat kepada tergugat,&#8221; tegasnya.<\/div>\n<div dir=\"auto\"><\/div>\n<div dir=\"auto\">Diungkapkannya, tergugat hanya dapat menunjukkan surat-surat yang fotokopy, itu pun yang ada hanya halaman pertama dan terakhir.<\/div>\n<div dir=\"auto\"><\/div>\n<div dir=\"auto\">&#8220;Semua yang dilakukan tergugat dalam permohonan eksekusi diduga bermasalah secara hukum,&#8221; ucapnya.<\/div>\n<div dir=\"auto\"><\/div>\n<div dir=\"auto\">Pihaknya juga menilai majelis hakim semestinya berdasarkan putusan perkara 320 sebagai dasar pihak lawan melakukan eksekusi, harus bisa menunjukkan bukti-bukti, terkait batas-batas objek perkara dan hak dasar alas kepemilikan.<\/div>\n<div dir=\"auto\"><\/div>\n<div dir=\"auto\">&#8220;Jadi jangan menunjukkan surat surat yang fotokopy, itu pun yang ada dihalaman pertama dan terakhir, sedangkan kami telah menunjukkan sertifikat sesuai undang-undang agraria, sebagai pemilik yang atas objek tersebut,&#8221; ujarnya.<\/div>\n<div dir=\"auto\"><\/div>\n<div dir=\"auto\">Sementara, menilai tergugat yang tidak hadir saat pemeriksaan saksi selama dua kali berturut-turut, PH penggugat menilai tergugat tidak menghormati pengadilan.<\/div>\n<div dir=\"auto\"><\/div>\n<div dir=\"auto\">&#8220;Harapannya hakim dapat bersikap profesional dan adil dalam memutuskan perkara ini. Karena ini selain saya memperjuangkan klien saya, saya juga memperjuangkan rakyat Indonesia, agar tidak terjadi hal yang seperti ini, agar tidak terjadi zolimi,&#8221; katanya. (rilis)<\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>86-813 &#8211; MEDAN,\u00a0 Sidang gugatan pembatalan eksekusi rumah warga di Jalan Gandhi, Medan digelar tanpa pihak tergugat M. Sethuraman, hadir di persidangan yang digelar di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14\/8). Meski tergugat tidak hadir, majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar tetap melanjutkan pemeriksaan keterangan saksi yang dihadiri pihak penggugat. Kuasa hukum [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":783,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[34],"tags":[],"class_list":["post-782","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/86-813.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/782"}],"collection":[{"href":"https:\/\/86-813.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/86-813.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/86-813.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/86-813.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=782"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/86-813.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/782\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":784,"href":"https:\/\/86-813.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/782\/revisions\/784"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/86-813.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/783"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/86-813.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=782"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/86-813.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=782"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/86-813.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=782"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}